Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:14 WIB
loading...
Kejari Segera Limpahkan...
Kejari Bulukumba terus memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan legislator Bulukumba. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba , akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anggota DPRD Bulukumba yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Muh Sabir.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba , Tirtha Massaguni mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut.

“Target minggu ini Insyaallah, kami rampungkan administrasinya dulu dan secepatnya akan dilimpahkan,” katanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dilantik jadi PAW di DPRD Bulukumba

Menurut Tirta, Muh Sabir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 di mana penyidik telah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana pada kasus kapal nelayan GT30 yang di taganinya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba.

“Seperti diketahui bahwa terdakwa merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan, saat itu merupakan KPA sekaligus PPK dalam pekerjaan kapal,” ujarnya.

Lebih lanjut Tirta mengatakan, jika kejaksaan sebentar lagi akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
“Nanti kami sampaikan, karena ini bagian dari penuntutan, masalah teknis,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Bulukumba Amiruddin menjelaskan, jika dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada tanggal 1 Oktober 2014 silam tidak menemukan indikasi kerugian negara.

“Kalau kita mencermati surat dari BPKP jelas bahwa belum terdapat bukti awal yang cukup mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Bulukumba Akan Dibekali Pelatihan

Amiruddin mengatakan jika surat dari BPKP itu diperoleh dari pihak Kejari Bulukumba saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Salinan surat dari BPKP itu kami terima dari kejaksaan Bulukumba yang berbaik hati karena tidak tega melihat orang dijadikan tersangka sementara belum ditemukan indikasi kerugian negara,” ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023
Tiga Peraturan Daerah...
Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata
DPRD Bulukumba Rekomendasikan...
DPRD Bulukumba Rekomendasikan Bangun Docking Kapal
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved