Bupati Minta Suaib Mansur Fokus Tangani Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:52 WIB
loading...
Rapat koordinasi Pemkab Luwu Utara yang dipimpin Bupati, Indah Putri Indriani, Senin kemarin. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani memaparkan sejumlah tugas dan wewenang kepada wakilnya, Suaib Mansur , sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan bupati.
Tugas dan wewenang itu diuraikan Bupati dalam rapat koordinasi (rakor) antar jajaran Pemkab Luwu Utara , Senin (1/3/2021), di aula La Galigo.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Minta Jajarannya Fokus Laksanakan Program Prioritas
Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan.
Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup ; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang .
Tugas dan wewenang itu diuraikan Bupati dalam rapat koordinasi (rakor) antar jajaran Pemkab Luwu Utara , Senin (1/3/2021), di aula La Galigo.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Minta Jajarannya Fokus Laksanakan Program Prioritas
Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan.
Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup ; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang .
Lihat Juga :