Bupati Minta Suaib Mansur Fokus Tangani Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani memaparkan sejumlah tugas dan wewenang kepada wakilnya, Suaib Mansur , sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan bupati.
Tugas dan wewenang itu diuraikan Bupati dalam rapat koordinasi (rakor) antar jajaran Pemkab Luwu Utara , Senin (1/3/2021), di aula La Galigo.
Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan.
Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup ; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang .
Indah mengatakan, pendelegasian wewenang, tugas dan tanggung jawab kerja kepada wakil bupati dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta realisasi visi-misi dan program unggulan yang termaktub dalam program 5 BISA yang ditawarkan Indah-Suaib pada masa kampanye pilkada lalu.
“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tugas dan kewenangan beliau sebagai Wakil Bupati. Di mana salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan secara menyeluruh,” terang Indah.
Nah, dalam regulasi tersebut kata Indah, ada beberapa wewenang yang harus dilakukan seorang wakil bupati.
“Kalau kita baca regulasinya, ternyata cukup banyak tugas pak Wakil Bupati , di antaranya adalah mengoordinir terkait dengan lingkungan hidup, pemberdayaan pemuda dan pemberdayaan perempuan. Itu disebutkan dengan sangat jelas, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan,” beber Indah.
Tugas dan wewenang itu diuraikan Bupati dalam rapat koordinasi (rakor) antar jajaran Pemkab Luwu Utara , Senin (1/3/2021), di aula La Galigo.
Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan.
Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup ; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang .
Indah mengatakan, pendelegasian wewenang, tugas dan tanggung jawab kerja kepada wakil bupati dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta realisasi visi-misi dan program unggulan yang termaktub dalam program 5 BISA yang ditawarkan Indah-Suaib pada masa kampanye pilkada lalu.
“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tugas dan kewenangan beliau sebagai Wakil Bupati. Di mana salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan secara menyeluruh,” terang Indah.
Nah, dalam regulasi tersebut kata Indah, ada beberapa wewenang yang harus dilakukan seorang wakil bupati.
“Kalau kita baca regulasinya, ternyata cukup banyak tugas pak Wakil Bupati , di antaranya adalah mengoordinir terkait dengan lingkungan hidup, pemberdayaan pemuda dan pemberdayaan perempuan. Itu disebutkan dengan sangat jelas, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan,” beber Indah.