PN Jaktim Gelar Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Pengamanan Ekstra Ketat
Selasa, 02 Maret 2021 - 11:25 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang mantan Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pengamanan di area pengadilan ikut diperketat.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, pengamanan ekstra ketat dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menunjuk PN Jakarta Timur sebagai tempat sidang perkara Habib Rizieq.
Baca juga: Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Dalam keputusan MA, Habib Rizieq terlibat empat perkara yakni berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor; tes swab Covid-19 yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor; kemudian kerumunan di Petamburan yang juga menjerat 5 tersangka lain.
"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasa melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujar Satria, Selasa (2/3/2021).
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, pengamanan ekstra ketat dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menunjuk PN Jakarta Timur sebagai tempat sidang perkara Habib Rizieq.
Baca juga: Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Dalam keputusan MA, Habib Rizieq terlibat empat perkara yakni berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor; tes swab Covid-19 yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor; kemudian kerumunan di Petamburan yang juga menjerat 5 tersangka lain.
"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasa melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujar Satria, Selasa (2/3/2021).
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :