Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk

Senin, 01 Maret 2021 - 22:48 WIB
loading...
Spesialis Jambret Perempuan...
Pelaku jambret di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pelaku jambret di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang , Banten, ditangkap polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berinisial RA (27). Dari laporan polisi, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret. Terakhir, dia menjembret barang milik wanita di Kemiri.

"Tersangka, biasa menyasar perempuan yang berkendara sendirian, terutama pada petang hari atau menjelang malam hari," kata Wahyu, kepada Sindonews, Senin (1/3/2021). (Baca juga; Asuh Anak di Depan Rumah, Ibu Ini Jadi Korban Penjambretan di Tangsel )

Dia pun mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas saat berkendara. Diharapkan, barang bawaan disimpan di tempat yang tidak terlihat, misal di jok motor atau ditutup jaket.

Wahyu menjelaskan, aksi jambret terjadi saat korban A (31) pulang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban pulang seorang diri, sekitar pukul 18.00 WIB, mengendarai sepeda motor.

"Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas, korban yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya terjatuh dan kakinya terkilir," sambungnya.

Tidak hanya menderita luka, dalam peristiwa itu korban juga mengalami kerugian tas berisi telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2 juta yang dibawa kabur oleh tersangka. (Baca juga; Jambret Spesialis Tas Emak-emak Dibekuk, Berdalih Terlilit Banyak Utang )

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Benar saja, tersangka bersembunyi di Kronjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan telepon genggam korban dan motor yang digunakan tersangka beraksi melakukan penjembretan.

"Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sindir Kasus Suami Bela...
Sindir Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar
Kejar Penjambret Malah...
Kejar Penjambret Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Cecar Kapolresta Sleman
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Rekomendasi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved