Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Membosankan

Senin, 01 Maret 2021 - 22:08 WIB
loading...
Sidang Kasus Kebakaran...
Kuasa Hukum Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Arnold JP Nainggolan seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Utama Kejagung , Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membosankan.

Sebabnya, kata dia, keterangan ahli itu sangat normatif sekali, parahnya lagi ahli tak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substansif dan telah dituangkan ke dalam BAP di perkara tersebut. Padahal, substansi BAP itu sejatinya keterangannya sendiri, meski memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah. Baca juga: Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," ujarnya usai persidangan, Senin (1/3/2021).

Dia menerangkan, dalam perkara ini, pihaknya menilai kebarakan Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya. Sebabnya, ahli dari Puslabfor Polri, Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menentukan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.

"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya. Baca juga: Hari Ini, JPU Akan Hadirkan Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Dengan begitu, tambah Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennyaitu pantas dimintakan pertanggung jawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI. Padahal, polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved