Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Membosankan

Senin, 01 Maret 2021 - 22:08 WIB
loading...
Sidang Kasus Kebakaran...
Kuasa Hukum Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Arnold JP Nainggolan seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Utama Kejagung , Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membosankan.

Sebabnya, kata dia, keterangan ahli itu sangat normatif sekali, parahnya lagi ahli tak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substansif dan telah dituangkan ke dalam BAP di perkara tersebut. Padahal, substansi BAP itu sejatinya keterangannya sendiri, meski memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah. Baca juga: Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," ujarnya usai persidangan, Senin (1/3/2021).

Dia menerangkan, dalam perkara ini, pihaknya menilai kebarakan Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya. Sebabnya, ahli dari Puslabfor Polri, Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menentukan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.

"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya. Baca juga: Hari Ini, JPU Akan Hadirkan Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Dengan begitu, tambah Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennyaitu pantas dimintakan pertanggung jawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI. Padahal, polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved