Pemkot Depok Keluarkan Maklumat untuk Tidak Laksanakan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Senin, 18 Mei 2020 - 20:00 WIB
loading...
Pemkot Depok Keluarkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid pada Lebaran tahun ini. Selain itu warga juga diminta untuk tidak halal bihalal.

Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok. Maklumat itu dibuat bersama oleh Pemkot Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok. Dalam maklumat itu terdapat lima point yang intinya melarang aktivitas kumpul-kumpul selama Lebaran .

Isi dari maklumat Pemerintah Kota Depok soal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H selama masa Pandemi Covid-19 antara lain adalah salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti, maupun secara sendiri-sendiri. Kegiatan takbir di masjid/musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan badan amil zakat nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Silaturahmi atau halalbi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference.

Seluruh umat Islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. (Baca: Setelah Lebaran, Anies Diminta Longgarkan PSBB)

Wali Kota Depok Idris Somad menuturkan, agar warga menaati isi maklumat tersebut. Warga pun diminta bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. “Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional,” tuturnya Senin (18/5/2020).

Jika ada yang melanggar isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan. “Namun kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya. (Baca: DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19)
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved