Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Wajibkan ASN Muslim Salat Subuh Berjamaah hingga 2024
Senin, 01 Maret 2021 - 16:36 WIB
loading...
Apel Gabungan bersama ASN Pemkot Bukittinggi di halaman Balaikota Bukittinggi, Jalan Kesuma Bhakti, Bukik Gulai Bancah, Bukittinggi, Senin (01/03/2021) pagi. Foto iNews TV/Wahyu S
A
A
A
BUKITTINGGI - Gebrakan baru dilakukan Wali Kota Bukittinggi yang baru saja dilantik Erman Safar. Wali Kota termuda dalam sejarah pemerintahan Kota Bukittinggi ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinanya untuk melaksanakan kegiatan Subuh Berjamaah setiap pekannya hingga akhir masa jabatannya nanti.
Subuh Berjamaah oleh Pemkot Bukittinggi yang akan diikuti ASN itu akan diselenggarakan setiap Jumat hingga tahun 2024 di masjid-masjid yang akan ditentukan nantinya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, H Erman Safar, dalam Apel Gabungan bersama ASN Pemko Bukittinggi di halaman Balaikota Bukittinggi, Jalan Kesuma Bhakti, Bukik Gulai Bancah, Bukittinggi, Senin (01/03/2021) pagi.
Baca: Wali Kota Makassar Serukan Gerakan Salat Subuh Berjamaah
"Bahwasanya seluruh ASN muslim di Kota Bukittinggi akan melaksanakan kegiatan Salat Subuh Berjamaah dimulai Jumat nanti setiap pekannya hingga 2024 nanti. Ini merupakan salah satu program utama kita saat ini," imbau Erman Safar dihadapan ribuan ASN.
Subuh Berjamaah oleh Pemkot Bukittinggi yang akan diikuti ASN itu akan diselenggarakan setiap Jumat hingga tahun 2024 di masjid-masjid yang akan ditentukan nantinya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, H Erman Safar, dalam Apel Gabungan bersama ASN Pemko Bukittinggi di halaman Balaikota Bukittinggi, Jalan Kesuma Bhakti, Bukik Gulai Bancah, Bukittinggi, Senin (01/03/2021) pagi.
Baca: Wali Kota Makassar Serukan Gerakan Salat Subuh Berjamaah
"Bahwasanya seluruh ASN muslim di Kota Bukittinggi akan melaksanakan kegiatan Salat Subuh Berjamaah dimulai Jumat nanti setiap pekannya hingga 2024 nanti. Ini merupakan salah satu program utama kita saat ini," imbau Erman Safar dihadapan ribuan ASN.
Lihat Juga :