Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum
Senin, 01 Maret 2021 - 15:48 WIB
loading...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan cacat secara hukum.
Baca juga: Efek 'Kerumunan Massa' Bikin Habib Rizieq Kalahkan Puan dan Menteri Jokowi di Survei Capres
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro
Baca juga: Efek 'Kerumunan Massa' Bikin Habib Rizieq Kalahkan Puan dan Menteri Jokowi di Survei Capres
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro
Lihat Juga :