Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 15:48 WIB
loading...
Bukti di Persidangan...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan cacat secara hukum.



"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.



Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Dari situ pula tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap Habib Rizieq terkesan dipaksakan.

"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat prrintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," katanya.

Pada persidangan berikutnya, tambahnya, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Sebabnya, pada sidang kali ini Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Usai Pegi Setiawan Menang...
Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Pegi Setiawan Pulang...
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon usai Dibebaskan Polda Jabar, Disambut Hangat Ratusan Warga
Bermalam di Rumah Singgah,...
Bermalam di Rumah Singgah, Pegi Setiawan Semringah Bebas dari Tahanan Polda Jabar
Pegi Setiawan Siap Gugat...
Pegi Setiawan Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Pegi Setiawan Menang...
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
Rekomendasi
Panas! Eddie Hearn Walk...
Panas! Eddie Hearn Walk Out dari Konferensi Pers Jelang Duel Dendam Chris Eubank Jr vs Conor Benn
Fokus Masa Depan, LG...
Fokus Masa Depan, LG Bangun Jalinan Konektivitas dengan Mahasiswa
Resmi, Rematch Oleksandr...
Resmi, Rematch Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Digelar 19 Juli: Kental Aroma Dendam!
Berita Terkini
Momen Perwira Belanda...
Momen Perwira Belanda Ditembak di Bagian Mata oleh Pasukan Pangeran Diponegoro
10 menit yang lalu
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
1 jam yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
9 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
10 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
11 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
11 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved