Millen Cyrus Akui Pakai Benzo Usai Dibekuk Nyabu di Jakarta Utara
Senin, 01 Maret 2021 - 15:20 WIB
loading...
Selebgram Millen Cyrus di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Helmi Syarif/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus mengakui menggunakan narkoba jenis benzodiazepines . Hal demikian dilakukannya untuk mencegah kecemasan dan tidur.
“Dengan musibah kemarin yang terjadi kepada aku jadi aku banyak pikiran,” kata Milen di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021). Tidak banyak yang diucapkan keponakan dari Ashanty tersebut.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaa selama 1x24 jam maka penyidik memutuskan untuk mengembalikan Muhammad Milendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. “Karena dia masih dalam pengawasan BNNK maka kami kembalikan ke sana,” katanya.
Dia menegaskan, obat yang digunakan oleh Millen memang legal. Karena Millen memiliki resep, dia menambahkan, obat tersebut juga memang terapi yang diberikan oleh pihak BNNK terkait kecemasan yang dialami oleh Millen.
“Ada resepnya dan dia memang masih wajib lapor BNNK, jadi dengan ini kami kembalikan ke BNNK,” tegasnya. Yusri menegaskan, Millen tidak ditahan dan kembali dilakukan wajib lapor. Baca juga: Satpol PP DKI Segel Tempat Hiburan Malam Lokasi Millen Cyrus Ditangkap
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrusmengandung Benzodiazepine.
Sementara itu, ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
“Dengan musibah kemarin yang terjadi kepada aku jadi aku banyak pikiran,” kata Milen di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021). Tidak banyak yang diucapkan keponakan dari Ashanty tersebut.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaa selama 1x24 jam maka penyidik memutuskan untuk mengembalikan Muhammad Milendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. “Karena dia masih dalam pengawasan BNNK maka kami kembalikan ke sana,” katanya.
Dia menegaskan, obat yang digunakan oleh Millen memang legal. Karena Millen memiliki resep, dia menambahkan, obat tersebut juga memang terapi yang diberikan oleh pihak BNNK terkait kecemasan yang dialami oleh Millen.
“Ada resepnya dan dia memang masih wajib lapor BNNK, jadi dengan ini kami kembalikan ke BNNK,” tegasnya. Yusri menegaskan, Millen tidak ditahan dan kembali dilakukan wajib lapor. Baca juga: Satpol PP DKI Segel Tempat Hiburan Malam Lokasi Millen Cyrus Ditangkap
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrusmengandung Benzodiazepine.
Sementara itu, ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Lihat Juga :