BEM UNY Keberatan Syarat Penyesuain UKT saat Pandemi COVID-19

Senin, 18 Mei 2020 - 18:16 WIB
loading...
BEM UNY Keberatan Syarat Penyesuain UKT saat Pandemi COVID-19
FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) keberatan dengan syarat penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) akibat pandemi COVID-19. Mereka menganggap persyaratan tidak ada bedanya dengan syarat sebelum ada pandemi COVID-19. Sehingga tanpa adanya COVID-19 tetap ada penyesuaian itu.

Ketua BEM UNY, Bayu Septian mengatakan pada dasarnya memberikan apresiasi dengan adanya kebijakan rektorat soal penyesuaian UKT saat ada pendemi COVID-19. Hanya saja secara umum Bayu menilai aturan ini sama dengan sebelum ada pandemi Corona.

Juga ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mahasiswa UNY sekarang. Untuk masalah ini, pihaknya mempunyai data berapa besar penghasilan keluarga mahasiswa UNY menurun, sehingga tidak sesuai kebutuhan di lapangan, “Hal lainnya, untuk prosedur mengajukan penyesuaian UKT juga berbelit-belit,” tandasnya.

Untuk itu BEM UNY keberatan dengan persyaratan penyesuian UKT tersebut. Sebaga tindaklanjutnya akan melakukan audiensi dengan rektorat terutama rektor UNY yang mengeluarkan surat edaran soal penyesusian UKT saat pandemi COVID-19 guna mencari solusi dan jalan terbaik untuk permasalaan ini.

“Kami berharap tuntutan kami ini ada yan bisa dipenuhi, untuk kekurangan yang lain dibenahi bersama-sama,” jelasnya.(Baca juga : Maju Pilkada, Prof Sutrisno Wibowo Siap Mundur Dari Rektor UNY )

Bayu mengakui meski tidak bisa menghilangkan komersialisasi pendidikan, namun dengan adanya perbaikan khususya poin-poin mana yang harus diselesaikan dan pebaiki, maka tujuan pendidika akan tercapai dan kesejahteraan mahasiswa tetap dapat terjaga.

Rektor UNY Sutrisno Wibowo mengatakan, sebagai perguruan tinggi negeri (PTN), UNY akan menampung semua permasalahan dan mencari jalan terbaik untuk kepentingan bersama. Maka semua persoalan harus disesuiakan dengan pertanggungjawaban dan diselesaikan kasus per kasus.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3512 seconds (0.1#10.140)