DJSN Apresiasi Hasil Kerja Pansel BPJS
Minggu, 28 Februari 2021 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suminto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses seleksi dengan sangat hati-hati terhadap 817 peserta yang mendaftar.
“Proses seleksi kami lakukan dengan penuh kehati-hatian mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen hingga wawancara,” kata Suminto.
Dalam melakukan tugasnya, kata dia, Pansel yang ditetapkan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 telah berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang
mengatakan, selama proses seleksi digelar, kemudahan akses dalam proses seleksi menjadi tantangan utama di masa pandemi tanpa mengurangi ketatnya syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS.
Dia menyarankan agar DJSN bersama Kementerian/ Lembaga terkait dapat mulai mempertimbangkan melakukan revisi Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015. Yakni yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS.
“Proses seleksi kami lakukan dengan penuh kehati-hatian mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen hingga wawancara,” kata Suminto.
Dalam melakukan tugasnya, kata dia, Pansel yang ditetapkan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 telah berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang
mengatakan, selama proses seleksi digelar, kemudahan akses dalam proses seleksi menjadi tantangan utama di masa pandemi tanpa mengurangi ketatnya syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS.
Dia menyarankan agar DJSN bersama Kementerian/ Lembaga terkait dapat mulai mempertimbangkan melakukan revisi Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015. Yakni yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS.
(nth)
Lihat Juga :