Milen Cyrus Konsumsi Benzo, Keluarga Sebut Ada Resep Dokter
Minggu, 28 Februari 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
"Rutin itu berdasarkan resep dokter itu. Jadi anjuran dari dokter ini yang Millen jadikan patokan. Karena kalau misalnya di luar yang disuruh dokter jatuhnya kan penyalahgunaan narkotika. Kalau ada anjuran resep dokter itu kan masuk untuk kepentingan medisnya dia," ucapnya.
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2/2021) dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.
Kejadian ini merupakan yang kedua kali dialami Millen berurusan dengan penegak hukum. Sebelumnya dia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020. Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Baca juga; Sempat Menangis karena Terjerat Sabu, Millen Cyrus kini Tersangkut Kasus Psikotropika )
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2/2021) dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.
Kejadian ini merupakan yang kedua kali dialami Millen berurusan dengan penegak hukum. Sebelumnya dia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020. Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Baca juga; Sempat Menangis karena Terjerat Sabu, Millen Cyrus kini Tersangkut Kasus Psikotropika )
(wib)
Lihat Juga :