Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Kompol Dhanang Bagus Anggoro mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan tim Ditnarkoba Polda Gorontalo, terkait peredaran narkoba di Kabupaten Pohuwato. Baca juga: Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Dari informasi tersebut kemudian kami mulai melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku selama hampir satu pekan," tutur Kompol Dhanang saat pelaksanaan Press Conferense Jumat (26/2/2021)
Hingga kemudian pada selasa (26/2/2021) pelaku yang diketahui tengah membawa narkoba jenis sabu, langsung dicegat petugas di Wilayah Lemito, Pohuwato. Dari tangan pelaku berhasil disita satu paket sabu dengan berat 6 gram. Baca juga: Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Tersangka ini mengaku sudah 7 kali melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pohuwato,” ujar Kompol Dhanang.
Baca Juga:
(don)