Kepala KPPBC tipe C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, hari Jumat (26/2/2021) KPPBC tipe C secara serentak menggelar konferensi pers bersama seluruh satker di lingkungan kantor Wilayah DJBC Jatim II Malang. Untuk Bea Cukai Probolinggo sendiri penghapusan barang milik negara ( BMN) dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Probolinggo, di jalan Tanjung Tembaga, kota Probolinggo. Baca juga: Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng
"Pemusnahan BMN terdiri dari Rokok SKT, SKTF, dan SKM sebanyak 1.023..038 batang rokok , total keseluruhan nilai hasil barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.098.912.540 dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 483.375.460," ujar Andi, Jumat ( 26/2/2021).
Andi menambahkan Operasi ini Bea Cukai Probolinggo selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, juga melakukan upaya lain dengan mengkampanyekan Slogan Gempur rokok ilegal dan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa terkait rokok ilegal. Baca juga: Angkut Rokok dan Miras Ilegal, Kapal Kayu Kandas di Perairan Nongsa
"Untuk diketahui penerimaan Cukai dan hasil tembakau tahun 2020 menyumbang Rp 164 .8 triliun atau sekitar 7,6 % APBN dan wujud adanya awareness anti rokok ilegal ," tutupnya.
Baca Juga:
(don)