Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:14 WIB
loading...
Soal Penutupan Kafe...
Kafe RM menjadi saksi bisu oknum polisi tembak mati satu TNI dan dua warga sipil. Kafe yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu, Kamis (25/2/2021) telah dipasangi police line. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta , Bambang Ismadi mengatakan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan Kafe RM yang mana diketahui sudah 3 kali terjadi sejatinya saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Insiden Penembakan di Cengkareng, Jajaran Polri-TNI Diminta Jaga Komunikasi

Menurutnya, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan, yakni teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," tuturnya.

Sedangkan terkait pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, kata dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari 3 poin ini. Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.

Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Autopsi Rampung, 3 Jenazah Korban Penembakan Anggota Polisi Diserahkan pada Keluarga

"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Rekomendasi
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved