Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:14 WIB
loading...
Soal Penutupan Kafe...
Kafe RM menjadi saksi bisu oknum polisi tembak mati satu TNI dan dua warga sipil. Kafe yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu, Kamis (25/2/2021) telah dipasangi police line. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta , Bambang Ismadi mengatakan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan Kafe RM yang mana diketahui sudah 3 kali terjadi sejatinya saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan, yakni teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," tuturnya.

Sedangkan terkait pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, kata dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari 3 poin ini. Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.

Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
Kasus Brigadir AK Diduga...
Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
9 Polisi Polda Kepri...
9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Tega Bunuh Bayinya yang...
Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Peras Korban Rp180 Juta,...
Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Rekomendasi
6 Alasan Pasukan Ukraina...
6 Alasan Pasukan Ukraina yang Menduduki Kursk Jadi Penghalang Gencatan Senjata
Siapa Ebrahim Rasool?...
Siapa Ebrahim Rasool? Duta Besar Muslim Afrika Selatan yang Diusir AS karena Membenci Trump dan Anti-Israel
Di Mana Gunung Sampah...
Di Mana Gunung Sampah Tertinggi di Dunia?
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
4 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
5 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
6 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
6 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
8 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
10 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved