Tak Ada Ritual Khusus Jelang Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Maros

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
A A A
Sebab, sesuai juknis yang ada, para pasangan kepala daerah dilarang membawa tim.

"Kita ikuti semua anjuran, protokol kesehatan, bahwa yang dibawa hanya masing-masing hanya membawa 1 saja pendamping," tuturnya.

Usai dilantik, Chaidir-Suhartina akan menuju DPRD Maros, untuk menyampaikan pidato kerakyatannya.

"Sesuai vidcon Mendagri, setelah pelantikan maka kita harus ke DPRD untuk paripurna, menyampaiman pidato sambutan. Jadi kita sertijab di rujab (Gubernur), lalu kita menuju DPRD," tutupnya.

Sementara Wakil Bupati Maros terpilih Suhartina Bohari mengatakan, persiapan pelantikan sudah 100 persen. Sebab pihaknya telah melakukan persiapan sejak minggu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Ade Kuswara Kunang...
Bupati Ade Kuswara Kunang Komitmen Bawa Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera
Pelantikan Pramono Anung-Rano...
Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Memberi Oase Warga Jakarta
Najmul Akhyar Komitmen...
Najmul Akhyar Komitmen Percepat Kesejahteraan: 99 Hari Pertama Bangun Fondasi Pariwisata, Pendidikan, dan SDM
Update Terkini Jelang...
Update Terkini Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini, Berikut Rute Kedatangan dan Kantong Parkir Kendaraan di Monas
Simak Rekayasa Lalu...
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Ratusan Kepala Daerah di Istana Hari Ini
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Daftar Gubernur-Wakil...
Daftar Gubernur-Wakil Gubernur yang Dilantik Prabowo 20 Februari, Ada Pramono Anung hingga Bobby Nasution
Rekomendasi
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved