Sidang Kasus Tabung Elpiji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang. Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut. Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan. "Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon. Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Baca: Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut. Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan. "Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon. Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Baca: Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado.
Lihat Juga :