Sidang Kasus Tabung Elpiji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang. Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut. Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan. "Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.

Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.

Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon. Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Baca: Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Lolos dari Pemakzulan dalam Sidang Senat AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved