7 Pegawai PN Jakpus Positif COVID-19, Ada Hakim dan Juru Sita
Kamis, 25 Februari 2021 - 09:18 WIB
loading...
Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19 . Tujuh pegawai itu di antaranya hakim, panitera pengganti, hingga juru sita.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR. Empat orang itu, yakni satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang juru sita. (Baca juga; Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif )
"Saat ini kepada 4 orang tersebut diatas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan positif COVID-19. "Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19," ucap Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR. Empat orang itu, yakni satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang juru sita. (Baca juga; Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif )
"Saat ini kepada 4 orang tersebut diatas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan positif COVID-19. "Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19," ucap Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )
Lihat Juga :