Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB
loading...
A A A
Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana Pasal 116 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron.

Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri telah memberikan fasilitas kemigrasian terhadap orang asing berupa pengajuan Visa Dalam Negeri (Onshore Visa), sehingga sepatutnya orang asing yang berada di wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta berkegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut.

"Untuk 2021, dalam dua bulan ini di DKI Jakarta susah enam WNA yang ditindak. Empat dibawa ke pengadilan, dua dideportasi dan tiga sedang diproses," pungkas Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved