Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay
Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana Pasal 116 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron.
Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.
Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri telah memberikan fasilitas kemigrasian terhadap orang asing berupa pengajuan Visa Dalam Negeri (Onshore Visa), sehingga sepatutnya orang asing yang berada di wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta berkegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut.
"Untuk 2021, dalam dua bulan ini di DKI Jakarta susah enam WNA yang ditindak. Empat dibawa ke pengadilan, dua dideportasi dan tiga sedang diproses," pungkas Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam.
"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron.
Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.
Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri telah memberikan fasilitas kemigrasian terhadap orang asing berupa pengajuan Visa Dalam Negeri (Onshore Visa), sehingga sepatutnya orang asing yang berada di wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta berkegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut.
"Untuk 2021, dalam dua bulan ini di DKI Jakarta susah enam WNA yang ditindak. Empat dibawa ke pengadilan, dua dideportasi dan tiga sedang diproses," pungkas Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam.
(thm)
Lihat Juga :