Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay
Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB
loading...
Tiga orang WNA asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga overstay. Foto: SINDOnews/Wahyu Nugroho
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).
"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana, karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam, di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Penangkapan tiga WNA ini dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi. "Kita amankan saat mereka turun dari taksi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.
Dijelaskan Barron, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki. "Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada 5.105 Orang Asing
Operasi penangkapan ini merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, sejak Selasa (23/2).
Operasi ini merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.
"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana, karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam, di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Penangkapan tiga WNA ini dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi. "Kita amankan saat mereka turun dari taksi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.
Dijelaskan Barron, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki. "Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada 5.105 Orang Asing
Operasi penangkapan ini merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, sejak Selasa (23/2).
Operasi ini merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.
Lihat Juga :