Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado
Kamis, 25 Februari 2021 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
Lihat Juga :