Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Registrasi pemilik HKT impor, kata Suparji lagi, sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan. Sebab, jika harga perunit yang dibawa masyarakat dari luar negeri sebesar USD500, maka atas HKT tersebut tidak dipungut bea masuk atau pembebasan biaya masuk.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :