Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PAREPARE - Bea Cukai Kota Parepare mengajak masyarakat Indonesia kembali dari luar negeri agar mendaftarkan IMEI handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) miliknya. Khususnya HKT yang berasal dari luar negeri.
Sebagai informasi, IMEI merupakan international mobile equipment identity (IMEI) , nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat satu sama lain.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Lakukan Pencanangan Zona Integritas
Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Parepare , Suparji mengemukakan, ajakan tersebut dilakukan sebagai amanat dari kementerian untuk mengurangi angka penyelundupan perangkat telekomunikasi dan mendorong industri HKT yang lebih kondusif di dalam negeri.
Suparji menjelaskan, perangkat HKT yang IMEI -nya harus didaftarkan adalah perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri atau kiriman. Masing-masing orang, hanya dibolehkan membawa maksimal dua perangkat dari luar negeri. Perangkat itu dapat didaftarkan di tempat kedatangan.
Sebagai informasi, IMEI merupakan international mobile equipment identity (IMEI) , nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat satu sama lain.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Lakukan Pencanangan Zona Integritas
Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Parepare , Suparji mengemukakan, ajakan tersebut dilakukan sebagai amanat dari kementerian untuk mengurangi angka penyelundupan perangkat telekomunikasi dan mendorong industri HKT yang lebih kondusif di dalam negeri.
Suparji menjelaskan, perangkat HKT yang IMEI -nya harus didaftarkan adalah perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri atau kiriman. Masing-masing orang, hanya dibolehkan membawa maksimal dua perangkat dari luar negeri. Perangkat itu dapat didaftarkan di tempat kedatangan.
Lihat Juga :