PPKM Mikro di Provinsi Banten Diperluas ke Seluruh Wilayah

Rabu, 24 Februari 2021 - 04:37 WIB
loading...
PPKM Mikro di Provinsi...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) skala mikro dua pekan kedepan. PPKM mikro, di Banten yang selesai Selasa (23/2/2021) diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PPKM skala mikro yang semula hanya diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tanggerang dan Kota Tangerang Selatan diperluas ke seluruh wilayah di Provinsi Banten. Baca juga: Bogor Perpanjang PPKM hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Ketentuan Barunya

"PPKM kita harapkan seluruh daerah yang berpotensi penyebaran COVID sehingga kita butuh kebersamaan. Kalau tidak semuanya bagaimana koordinasinya," kata Wahidin Halim, Selasa (23/2/2021)

Wahidin menyampaikan, pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut dinilai efektif menekan angka penyebaran COVID-19. Terbukti saat ini, wilayah Tangerang Raya yang awalnya berstatus zona merah kini berstatus zona kuning dan oranye. " PPKM akan kita perluas ke seluruh daerah. Sederhana saya jawab dua daerah yang merah udah oranye, Kabupaten Tangerang dari merah sudah kuning," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, tidak ada RT di wilayah zona resiko penyebaran COVID-19 yakni di Tangerang Raya yang bersatus zona merah. Baca juga: Selama PPKM Tenda Harus Bongkar Pasang, Pedagang Keluhkan Pendeknya Waktu Berjualan

Dari total sebayak 5.000 RT di Tangerang Raya hanya sebanyak 200 yang berstatus zona kuning, sisanya zona hijau. Kota Tangerang dari total sebanyak 8000 RT, hanya 1 RT zona kuning, 400 RT zona kunung dan sisanya zona hijau. "Tangsel dari 3.900 RT yang ada untuk zona kuning 400, selebihnya zona hijau," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
Di Peringatan HPN 2026...
Di Peringatan HPN 2026 Pelindo Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved