Open Biding Jabatan Tinggi Pratama Lima SKPD di Pemda KBB Minim Peminat
Senin, 22 Februari 2021 - 14:51 WIB
loading...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Minat peserta untuk mengikuti open biding jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih minim.
Hingga sehari menjelang penutupan pendaftaran open biding, baru tujuh pejabat yang telah melakukan upload persyaratan untuk mengisi lima jabatan setingkat kepala dinas di lima SKPD yang kosong.
"Hingga sekarang baru ada tujuh orang yang meng-upluod secara online ke sistem pendaftaran. Kami berharap hingga ditutup dan diumumkan besok, pendaftar bisa bertambah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, Senin (22/2/2021).
Dijelaskannya, kelima jabatan kepala dinas yang di-open biding adalah Bapenda, Kesbang, Dinas Kesehatan, Damkar dan Penyelamatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan aturan jumlah pendaftar di masing-masing SKPD minimal harus empat orang.
Melihat baru tujuh orang yang meng-upluod secara online ke sistem pendaftaran, dikhawatirkan kuota persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika pendaftar di setiap SKPD kurang dari empat orang maka proses pendaftaran diperpanjang selama lima hari
Hingga sehari menjelang penutupan pendaftaran open biding, baru tujuh pejabat yang telah melakukan upload persyaratan untuk mengisi lima jabatan setingkat kepala dinas di lima SKPD yang kosong.
"Hingga sekarang baru ada tujuh orang yang meng-upluod secara online ke sistem pendaftaran. Kami berharap hingga ditutup dan diumumkan besok, pendaftar bisa bertambah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, Senin (22/2/2021).
Dijelaskannya, kelima jabatan kepala dinas yang di-open biding adalah Bapenda, Kesbang, Dinas Kesehatan, Damkar dan Penyelamatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan aturan jumlah pendaftar di masing-masing SKPD minimal harus empat orang.
Melihat baru tujuh orang yang meng-upluod secara online ke sistem pendaftaran, dikhawatirkan kuota persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika pendaftar di setiap SKPD kurang dari empat orang maka proses pendaftaran diperpanjang selama lima hari
Lihat Juga :