Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi

Senin, 22 Februari 2021 - 10:58 WIB
loading...
Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi
Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi. Foto/Subhan
A A A
MINAHASA UTARA - AN alias Jay (22), seorang warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, ditangkap oleh Polsek Airmadidi atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk mengatakan, terjadinya peristiwa penganiayaan ini berawal dari adanya konsumsi minuman keras.

"Pelaku yang telah dipengaruhi oleh miras, melakukan penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, sehingga korban mengalami luka serta memar pada bagian tubuhnya," kata Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Mengenal Satwa Sambil Berwisata di PPS Tasikoki

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi. Dengan adanya peristiwa ini Polsek Airmadidi akan meningkatkan patroli KRYD dan razia minuman keras, guna meminimalisir terjadinya gangguan terhadap kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.

Baca juga: Kodim 1309/Manado Gelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan dan Pencegahan Penularan COVID-19

“Komitmen kami adalah mewujudkan rasa aman, tenteram dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)