Industri Tembakau Berpotensi Tumbuh Subur di Jatim, Setahun Hasilkan Cukai Rp104,5 T
Sabtu, 20 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Jawa Timur, sangat potensial menjadi kawasan industri tembakau. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOphoto
A
A
A
SURABAYA - Jawa Timur (Jatim) merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Di provinsi ini, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun, atau setara 63,42% dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional yang mencapai Rp164,87 triliun.
Baca juga: Lonceng Kematian Bagi Industri Rokok, Roadmap Disebut Tidak Jelas
Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jatim terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80.000 tenaga kerja. Hal itu menunjukkan potensi Jatim sebagai provinsi pengembang sektor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terbuka lebar.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
Baca juga: Lonceng Kematian Bagi Industri Rokok, Roadmap Disebut Tidak Jelas
Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jatim terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80.000 tenaga kerja. Hal itu menunjukkan potensi Jatim sebagai provinsi pengembang sektor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terbuka lebar.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
Lihat Juga :