Serius Berantas Narkoba, 6 Petugas Lapas di Riau Jalani Pidana di Nusakambangan
loading...
A
A
A
PAKANBARU - Enam narapidana, mantan petugas pemasyarakatan wilayah Riau yang terlibat peredaran narkotika , dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (19/2).
"Pemindahan sudah dilakukan secara bertahap sejak hari kamis. Kemarin tiga orang, hari ini tiga orang. Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," ungkap Ibnu.
Ibnu mengungkapkan proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarkatan, Maulidi Hilal. Narapidana yang dipindahkan tersebut dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau .
Keterlibatan anggota brimob, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dan pelaksanaan aturan. "Keterlibatan aparat penegak hukum lain juga bentuk sinergi kami untuk mencapai pemasyarakatan maju," tambahnya.
Ia juga menambahkan pemindahan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, sebelumnya juga menegaskan dan mengingatkan akan memindahkan petugas terlibat narkoba ke pulah Nusakambangan. "Siapapun petugas pemasyarakatab terbukti terlibat peredaran narkotika, akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana," tegas Reynhard
Lebih lanjut, Ibnu berencana untuk memisahkan narapidana bandar narkoba ke blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.
"Pemindahan sudah dilakukan secara bertahap sejak hari kamis. Kemarin tiga orang, hari ini tiga orang. Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," ungkap Ibnu.
Ibnu mengungkapkan proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarkatan, Maulidi Hilal. Narapidana yang dipindahkan tersebut dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau .
Keterlibatan anggota brimob, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dan pelaksanaan aturan. "Keterlibatan aparat penegak hukum lain juga bentuk sinergi kami untuk mencapai pemasyarakatan maju," tambahnya.
Ia juga menambahkan pemindahan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, sebelumnya juga menegaskan dan mengingatkan akan memindahkan petugas terlibat narkoba ke pulah Nusakambangan. "Siapapun petugas pemasyarakatab terbukti terlibat peredaran narkotika, akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana," tegas Reynhard
Lebih lanjut, Ibnu berencana untuk memisahkan narapidana bandar narkoba ke blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.
(don)