Bupati Aa Umbara Dukung Kebijakan Jokowi Soal Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin COVID-19

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Bupati Aa Umbara Dukung Kebijakan Jokowi Soal Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin COVID-19
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mendukung langkah pemerintah yang menerapkan sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksinasi COVID-19 .

"Saya setuju penerapan sanksi oleh pemerintah, mendukung. Karena ini demi kebaikan bersama, jadi sebenarnya tidak boleh ada penolakan," ucapnya saat ditemui di Lembang, Kamis (18/2/2021).

Dia menilai, semestinya tidak ada penolakan terhadap program vaksinasi COVID-19 yang kini sedang digalakan pemerintah. Tujuan dari program ini jelas yakni untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan terciptanya kekebalan komunitas dari masyarakat yang divaksin.

Masyarakat tidak perlu meragukan vaksin yang disuntikan karena secara klinis aman. Bagitupun MUI telah menyatakan bahwa vaksin Sinovac halal. Apalagi presiden menjadi orang pertama yang divaksin dan kondisinya sampai sekarang sehat.

"Gak perlu ada yang diragukan, masyarakat juga harus taat kepada pemerintah. Makanya kalau ada yang menolak atau menentang vaksinasi, saya setuju diberikan sanksi," tegasnya.

Disinggung soal masih rendahnya program vaksinasi tenaga kesehatan di KBB, Aa Umbara menyebutkan, itu karena masih berproses dan belum semua dilakukan.

Informasi yang diterimanya ada nakes yang masih berhalangan, belum siap karena aspek medis seperti ada penyakit penyerta, serta ada yang penyintas sehingga harus menunggu tiga bulan untuk divaksin.

Baca juga: Sejajar dengan Paris dan Roma, Makanan Tradisional Bandung Masuk 10 Terbaik Dunia

"Kalau di KBB saya belum mendengar ada penolakan vaksinasi dari nakes. Semua siap, cuma karena ada beberapa kendala jadi belum sempat disuntik," imbuhnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri Ungkap Kronologis Penangkapan Kapolsek Cantik Diduga Pesta Sabu

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. Di antaranya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)