Resmob Polres Serang Ringkus Pencuri Bersenjata Api

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:08 WIB
loading...
Resmob Polres Serang...
HS alias Herman (24), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api diringkus Tim Resmob Polres Serang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti senjata api. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - HS alias Herman (24), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 butir amunisi aktif, sebilah pisau, satu gagang kunci T berikut 6 mata kunci T serta 1 unit motor.

Tersangka yang merupakan warga Desa Bandarmas, Keluragan Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di sekitar Stadion Ciceri di Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian motor parkiran ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto. Tersangka yang kerap membekali diri dengan senjata api rakitan ini diketahui kerap nongkrong di sebuah warung di sekitar Stadion Ciceri di Kota Serang.

"Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (17/2) siang tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya" terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Kamis (18/2/2021).

Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka Herman masih berlangsung. Dari pemeriksaan awal ini, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di parkiran kios handphone di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kadingding, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 12.30. "Dari lokasi parkiran ini, tersangka Herman berhasil membawa kabur motor karyawan swasta warga Kampung Cembeh, Desa/Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, tersangka Herman pada saat mejalankan aksinya ditemani oleh Ir alias Jarwo (DPO). Terkait senjata api rakitan , lanjut Kasatreskrim, tersangka selalu membawanya untuk antisipasi jika aksinya diketahui masyarakat atau pemilik kendaraan. Namun dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku belum pernah menggunakannya.

"Jadi, saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Terkait motor hasil curian, tersangka mengaku sudah menjualnya ke penadah di daerah Tangerang. Soal penadah serta senjata api rakitan akan terus kami kembangkan," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)