Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta
Senin, 18 Mei 2020 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Di Jakarta Barat, tiga restoran di Taman Sari juga dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp5 juta. (Baca juga: Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Pasien Sembuh Menjadi 33 Orang)
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tiga restoran di Taman sari melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan physical distancing.
"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Tamo. Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung disegel dan denda administrasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tiga restoran di Taman sari melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan physical distancing.
"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Tamo. Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung disegel dan denda administrasi.
(jon)
Lihat Juga :