Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Akta tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan antara lain Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Merujuk perundang-undangan tersebut, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan.

Sementara, kedua akta tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak. "Artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akta Hibah dibuat. Tapi, karena kedua akta (Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akta Persetujuan dan Kuasa) dan Akta Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," ungkap Amstrong.

Dilarangnya penerapan Surat Kuasa Mutlak tersebut juga dijelaskannya merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 di Pengadilan Perkara Perdata Tahun 1988 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 199 Tahun 2000 per tanggal 17 Oktober 2002.

Kedua putusan yang sudah menjadi kaidah hukum dalam hukum perdata itu memaparkan pengertian Akta Pemindahan Hak, yakni akta yang menetapkan pemegang kuasa memiliki kuasa atas hak yang dikuasakan.

Akta Pemindahan Hak tersebut dijelaskan termasuk dalam Surat Kuasa Mutlak yang secara gamblang dilarang dalam pemindahan hak atas tanah.

Larangan itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah. "Sehingga sudah jelas penggunaan Surat Kuasa Mutlak dilarang," ucapnya.

Tidak hanya itu, gugurnya Akta Hibah telah terjadi lantaran Soeprapti diketahui meninggal dunia pada tahun 2012. Namun, Akta Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.

Mirisnya, BPN Jakarta Selatan justru tetap menerima permohonan pengalihan sertifikat tersebut. Padahal, merujuk Pasal 1813 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa Berakhir, Akta Hibah gugur demi hukum karena salah satu pihak meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dino Patti Djalal Kritik...
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Profil Pendidikan Dino...
Profil Pendidikan Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu dan Dubes yang Saat Ini Jadi Sorotan
Rekomendasi
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved