Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Akta tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan antara lain Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Merujuk perundang-undangan tersebut, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan.

Sementara, kedua akta tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak. "Artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akta Hibah dibuat. Tapi, karena kedua akta (Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akta Persetujuan dan Kuasa) dan Akta Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," ungkap Amstrong.

Dilarangnya penerapan Surat Kuasa Mutlak tersebut juga dijelaskannya merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 di Pengadilan Perkara Perdata Tahun 1988 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 199 Tahun 2000 per tanggal 17 Oktober 2002.

Kedua putusan yang sudah menjadi kaidah hukum dalam hukum perdata itu memaparkan pengertian Akta Pemindahan Hak, yakni akta yang menetapkan pemegang kuasa memiliki kuasa atas hak yang dikuasakan.

Akta Pemindahan Hak tersebut dijelaskan termasuk dalam Surat Kuasa Mutlak yang secara gamblang dilarang dalam pemindahan hak atas tanah.

Larangan itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah. "Sehingga sudah jelas penggunaan Surat Kuasa Mutlak dilarang," ucapnya.

Tidak hanya itu, gugurnya Akta Hibah telah terjadi lantaran Soeprapti diketahui meninggal dunia pada tahun 2012. Namun, Akta Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.

Mirisnya, BPN Jakarta Selatan justru tetap menerima permohonan pengalihan sertifikat tersebut. Padahal, merujuk Pasal 1813 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa Berakhir, Akta Hibah gugur demi hukum karena salah satu pihak meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Profil Pendidikan Dino...
Profil Pendidikan Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu dan Dubes yang Saat Ini Jadi Sorotan
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved