Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:51 WIB
loading...
Jadi Korban Mafia Tanah,...
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring melayangkan gugatan kepada kakak kandungnya Soerjani Sutanto hingga Menteri ATR Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Bima Setiyadi
A A A
JAKARTA - Kasus mafia tanah kembali terjadi di Jakarta. Sebelumnya menimpa keluarga Dino Patti Djalal , kali ini dialami Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan.

Haryanti mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.

Dia yang didampingi kuasa hukum Amstrong Sembiring melayangkan gugatan kepada kakak kandungnya Soerjani Sutanto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Perintah Saya Tegas Sikat Mafia Tanah

Gugatan tersebut disidangkan perdana di PN Jakarta Selatan pada Rabu (17/2/2021). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Amidah beragendakan mendengarkan gugatan yang disampaikan Amstrong Sembiring.

Usai mendengarkan pembacaan gugatan, Siti Amidah menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat," kata Siti Amidah, Rabu (17/2/2021).

Amstrong menjelaskan kasus bermula dari pembuatan Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akta Persetujuan dan Kuasa antara Soerjani Sutanto selaku Tergugat bersama Soeprapti selaku ibu kandung pada tahun 2011.

Kedua akta tersebut berisi penyerahan kuasa atas lahan yang senyatanya merupakan warisan orang tua kepada dirinya. Namun, dalam akta yang dibuat oleh Notaris bernama Soehardjo Hadie Widyokusumo itu berisi ketetapan untuk melaksanakan balik nama, memindahkan, selanjutnya untuk menghibahkan kepada siapa pun atau pihak lain.

Penggunaan kata menghibahkan yang terdapat dalam kedua akta tersebut dimanfaatkan Tergugat untuk membuat Akta Hibah.

Akta Hibah itu selanjutnya digunakan Tergugat untuk membalik nama sertifikat dan menguasai lahan hingga saat ini. "Karena isinya di situ ada poin menghibahkan, maka dihibahkanlah kepada dirinya (Tergugat). Makanya dibuatlah Akta Hibah yang digunakan untuk mengubah sertifikat yang semula atas nama ibu kandung klien kami kepada Soerjani Sutanto pada tahun 2011," ujar Amstrong.
Baca juga: Total 11 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dino Patti Djalal Kritik...
Dino Patti Djalal Kritik Keras Soal Utusan RI ke Pemakaman Khamenei!
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Profil Pendidikan Dino...
Profil Pendidikan Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu dan Dubes yang Saat Ini Jadi Sorotan
Rekomendasi
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved