Kejari Endus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigas di Maros

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:03 WIB
loading...
Kejari Endus Dugaan...
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muh Afrisal saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalaringan Irigasi di Maros. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan Bendung Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu Maros dengan anggaran Rp6,7 miliar, kini statusnya dinaikkan menjadi penyidikan oleh Kejari Maros .

Peningkatan tahap dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah tim Jaksa melakukan gelar perkara. Selain karena anggarannya yang cukup besar, proyek itu dinilai tidak memiliki manfaat untuk para petani karena kondisinya telah rusak.

Kasi Pidsus Kejari Maros , Muh Afrisal mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkaranya dan telah bersepakat untuk menaikkan ke penyidikan.



"Proyek ini pagunya sebesar Rp 6,7 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Maros tahun anggaran 2018,” kata Selasa (16/02/2021).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Harfiah Graha Perkasa itu, hingga saat ini belum diketahui statusnya. Pasalnya, sejak dikerjakan di tahun 2018, sejauh ini belum juga diserahterimakan ke pihak pemerintah. Padahal, 90 persen anggarannya telah dibayarkan.

Muh Afrisal mengatakan, proyek tersebut merupakan status quo, karena sampai sekarang tidak ada serah terima dan tidak ada juga denda atau balck list.

"Dari total pagu, yang cair anggarannya itu sudah 90 persen atau sekitar Rp 6,1 miliar. Makanya ini aneh sekali,” lanjutnya.

Di akhir tahun 2018, kata dia, pengerjaan proyek tidak selesai dan tersisa 10 persen, baik dari segi fisik maupun dokumen. Lanjut di Januari 2019, bendungan itu roboh karena diterjang banjir dan hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh petani.

Di tahap penyelidikan, pihak kejaksaan mengaku telah meminta keterangan ke sejumlah pihak, mulai dari yang mengerjakan proyek , tim dari dinas PU hingga penyedia lelang. Termasuk pula keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan fisik proyek itu.



“Nah di Januari 2021, kita mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak tentunya dan terakhir kita minta keterangan ahli. Dari keterangan ahli itulah kita temukan adanya selisih dari pengerjaan sebesar Rp 1,6 miliar dan juga diduga tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Meski sudah di tahap penyidikan, Kejari Maros sejauh ini belum menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab. Rencananya, tim penyidik akan segera memanggil kembali semua pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pekan depan kita akan kembali memanggil pihak-pihak itu untuk dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dari situ nantilah akan kita telaah siapa yang harusnya bertanggung jawab,” terangnya.

Kepala Dinas PU Maros, Mustaziem saat dikonfirmasi menyebut, proyek irigasi dan bendung itu sebenarnya telah diserahterimakan dari pihak ketiga ke dinas PU. Namun karena rusak setelah diterjang banjir, Dinas minta agar diperbaiki.

“Kalau yang saya dapat informasinya, itu sudah diserahterimakan. Tapi karena banjir itu, rusak dan diminta untuk diperbaiki. Tapi kita serahkan saja ke pihak Kejaksaanlah,” tutupnya. (Baca Juga:Hatta Pensiun, Chaidir Syam Terpilih Ketua DPD PAN Maros)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)