Pria Pemukul Anak hingga Bibir Robek Ditangkap, Ternyata Ayah Angkat Korban
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hendra, pelaku yang diketahui berinisial DN (38) itu ternyata ayah angkat korban. Menurut pengakuan pelaku, kata Hendra, aksi tersebut terjadi karena pelaku kesal setelah korban meminta uang.
"Korban meminta uang kepada pelaku, namun setelah diberi uang, korban masih merajuk dan menghalangi pelaku bekerja. Karena emosi, kemudian melakukan tindakan kekerasan," ungkap Hendra.
Masih menurut pengakuan pelaku, kata Hendra, korban merupakan anak telantar yang sebelumnya ditemukan di Terminal Banjaran. Karena iba, pelaku mengasuh korban sejak 5 bulan lalu.
"Pelaku memberikan penjelasan bahwa anak tersebut adalah anak angkat yang ditemukan di Terminal Banjaran, kemudian di asuh," terangnya.
Hendra mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari orang tua anak malang tersebut. "Kami kerja sama dengan P2TP2A untuk mencari solusi terbaik buat anak ini," katanya.
Disinggung soal ancaman hukuman terhadap pelaku, Hendra menjelaskan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2. "Ancamannya sekitar lima tahun penjara," kata Hendra.
"Korban meminta uang kepada pelaku, namun setelah diberi uang, korban masih merajuk dan menghalangi pelaku bekerja. Karena emosi, kemudian melakukan tindakan kekerasan," ungkap Hendra.
Masih menurut pengakuan pelaku, kata Hendra, korban merupakan anak telantar yang sebelumnya ditemukan di Terminal Banjaran. Karena iba, pelaku mengasuh korban sejak 5 bulan lalu.
"Pelaku memberikan penjelasan bahwa anak tersebut adalah anak angkat yang ditemukan di Terminal Banjaran, kemudian di asuh," terangnya.
Hendra mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari orang tua anak malang tersebut. "Kami kerja sama dengan P2TP2A untuk mencari solusi terbaik buat anak ini," katanya.
Disinggung soal ancaman hukuman terhadap pelaku, Hendra menjelaskan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2. "Ancamannya sekitar lima tahun penjara," kata Hendra.
Lihat Juga :