Marshanda Nongol di Pengadilan Negeri Bandung, Jadi Saksi Sidang KDRT
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung.
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga merobek baju korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga merobek baju korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(shf)
Lihat Juga :