Skema Pelaksanaan Salat Idul Fitri Diputuskan Hari Ini di Manunggal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 di Sulsel, belum diputuskan. Apakah dilaksanakan di rumah saja? boleh digelar di lapangan dan di masjid? ataukah ada opsi lainnya yang lebih bijaksana.
Khusus Kota Makassar, skema pelaksanaan salat ini baru akan diputuskan hari ini Senin (18/05/3020). "Pokoknya Senin (hari ini_red) kita putuskan di gugus tugas provinsi," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf kepada SINDOnews Minggu (17/05/2020).
Baca : Pemkot Makassar Rapat Persiapan Idul Fitri, Ulama Ikut Keputusan Pemerintah
Menurut Yusran, segala masukan para ulama dan tokoh agama yang tergabung dalam ormas Islam pun, akan dikaji. Meski demikian, secara umum, Yusran mengaku ormas Islam akan mengikuti apapun keputusan pemerintah.
"Semua mengatakan sudah rindu sama masjid. Tapi dia intinya sami'na wa atho'na. Apapun diputuskan pemerintah, itu yang diikuti," jelas Yusran.
Yusran sendiri mengaku cenderung pada dua opsi yang berkembang terkait model pelaksanaan salat Idul Fitri. Ada yang menawarkan tetap dilaksanakan di lapangan, adapula yang di masjid.
Khusus yang pelaksanaannya di masjid, pun terbatas. Dalam artian, hanya memungkinkan pelaksanaanya pada satu masjid yang dipilih di tiap kelurahan atau kompleks perumahan. Alasan kerawanan penyebaran transmisi lokal jadi pertimbangan.
"Dari setiap pembicara banyak yang mengatakan lebih bagus di masjid kompleks masing-masing karena itu lebih bisa diukur dan tidak ada orang lain yang masuk. Tapi belum ambil keputusan. Kita sudah dengar semua. Kemudian ada tim kita mengkaji. Keputusannya nanti di Manunggal," urai Yusran.
Diketahui, data dari Posko Induk Covid-19 Makassar per tanggal 17 Mei pukul 11.00 WITA, total positif tercatat 583 orang. Dimana 107 diantaranya adalah warga luar Makassar. Lalu 307 diantaranya masih dirawat, 236 sembuh, dan 40 lainnya meninggal.
Sebaran kasus Covid-19 pun telah terdampak di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Selanjutnya, Pemkot Makassar dalam waktu dekat kembali mengagendakan pelaksanaan rapid test di enam kecamatan yang dinilai tingkat penularannya tertinggi, yakni Kecamatan Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang.
Pemkot Makassar pun sudah memberi sinyal tak bakal kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB. Jika penerapannya yang memasuki tahap kedua ini telah berakhir 22 Mei mendatang, Yusran mengaku akan mempersiapkan peraturan wali kota (perwali) yang baru.
"Itukan sementara dikaji biro hukum, mempersiapkan aturan baru, untuk setelah PSBB berakhir. Saya kira pada intinya (mengatur) protokol kesehatan, baik penggunaaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan juga adalah edukasi," paparnya.
Yusran pun menyampaikan wacana untuk mulai berdamai dengan Covid-19. Dalam artian, beradaptasi dengan kondisi pandemi, agar roda ekonomi tetap berjalan. Dia mengaku, hal ini sudah dibicarakan dengan para ahli di bidang kesehatan atau ekonomi.
"Ini bisa berjalan dua-duanya yang penting kita melakukan protkol kesehatan di tempat yang akan berkerumum atau di tempat keramaian. Protokol kesehatannya, hanya ada tiga, pertama pakai masker, menjaga jarak, ketiga rajin cuci tangan atau pakai handsanitezer," tukasnya.
Sementara terkait rencana membuka mal atau toko usaha lainnya di tengah pandemi, masih dipertimbangkan. Hal inipun akan diputuskan dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. "Ini termasuk juga (diputuskan) hari Senin (hari ini). Kemarin kita sudah undang dan bicara sama perwakilan pengusaha," jelas Yusran.
Sementara Ketua MUI Wilayah Kota Makassar, DR KH Baharuddin tak menampik, warga khususnya yang muslim, banyak yang rindu salat berjamaah di masjid. Apalagi dengan pemberlakuan PSBB yang memasuki dua tahap pelaksanaannya, mengharuskan aktivitas pembatasan ibadah secara berkerumum di masjid memang dibatasi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Belum Bersikap Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri
"Sebenarnya semua kita umat ini menginginkan untuk tetap diadakan salat di masjid. Bagaimana pun sebentar bentuknya, modelnya, tentu tergantung dari pemerintah. Yang jelas semua mau dan kita rindu. Apalagi setelah lama tidak berkunjung ke masjid," ucap Baharuddin.
Meski begitu, dia menekankan jika akhirnya diterapkan pelaksanaannya di lapangan, protokol kesehatan penanggulanan Covid-19 harus secara ketat diberkakukan. Begitupun kalau belakangan pelaksanaan salat Idul Fitri diputuskan dilakukan di lapangan.
Jika dilaksanakan di lapangan, Baharuddin tak ingin hanya dipusatkan di Lapangan Karebosi. Dikhawatirkan, jika hanya di satu itu saja, akan mengundang semakin banyak kerumuman orang yang datang dari berbagai wilayah kecamatan. Efeknya, pengendalian orang akan sulit dilakukan.
Makanya opsi paling potensi diterapkan, menurut dia dengan memberikan kesempatan di tiap kelurahan membuka satu masjid sebagai tempat salat Idul Fitri. Di tiap masjid, pun protokol kesehatan harus tetap jalan. Termasuk menempatkan tim Gugus Tugas di tiap mesjid untuk mengawal.
"Saya kira sebagai ketua MUI Makassar masih mengharapkan pada pak walikota bersama jajarannya masih bisa mengkaji. Kalau bisa ada lapangan dibuka, bukan hanya satu. Kedua di masjid, kalau bisa minimal umpanya di satu kecamatan atau kalau bisa setiap kelurahan satu masjid," pungkasnya.
Baca Lagi : Mulai Senin 18 Mei, Pelayanan E-KTP di Pemkot Makassar Kembali Dibuka
Khusus Kota Makassar, skema pelaksanaan salat ini baru akan diputuskan hari ini Senin (18/05/3020). "Pokoknya Senin (hari ini_red) kita putuskan di gugus tugas provinsi," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf kepada SINDOnews Minggu (17/05/2020).
Baca : Pemkot Makassar Rapat Persiapan Idul Fitri, Ulama Ikut Keputusan Pemerintah
Menurut Yusran, segala masukan para ulama dan tokoh agama yang tergabung dalam ormas Islam pun, akan dikaji. Meski demikian, secara umum, Yusran mengaku ormas Islam akan mengikuti apapun keputusan pemerintah.
"Semua mengatakan sudah rindu sama masjid. Tapi dia intinya sami'na wa atho'na. Apapun diputuskan pemerintah, itu yang diikuti," jelas Yusran.
Yusran sendiri mengaku cenderung pada dua opsi yang berkembang terkait model pelaksanaan salat Idul Fitri. Ada yang menawarkan tetap dilaksanakan di lapangan, adapula yang di masjid.
Khusus yang pelaksanaannya di masjid, pun terbatas. Dalam artian, hanya memungkinkan pelaksanaanya pada satu masjid yang dipilih di tiap kelurahan atau kompleks perumahan. Alasan kerawanan penyebaran transmisi lokal jadi pertimbangan.
"Dari setiap pembicara banyak yang mengatakan lebih bagus di masjid kompleks masing-masing karena itu lebih bisa diukur dan tidak ada orang lain yang masuk. Tapi belum ambil keputusan. Kita sudah dengar semua. Kemudian ada tim kita mengkaji. Keputusannya nanti di Manunggal," urai Yusran.
Diketahui, data dari Posko Induk Covid-19 Makassar per tanggal 17 Mei pukul 11.00 WITA, total positif tercatat 583 orang. Dimana 107 diantaranya adalah warga luar Makassar. Lalu 307 diantaranya masih dirawat, 236 sembuh, dan 40 lainnya meninggal.
Sebaran kasus Covid-19 pun telah terdampak di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Selanjutnya, Pemkot Makassar dalam waktu dekat kembali mengagendakan pelaksanaan rapid test di enam kecamatan yang dinilai tingkat penularannya tertinggi, yakni Kecamatan Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang.
Pemkot Makassar pun sudah memberi sinyal tak bakal kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB. Jika penerapannya yang memasuki tahap kedua ini telah berakhir 22 Mei mendatang, Yusran mengaku akan mempersiapkan peraturan wali kota (perwali) yang baru.
"Itukan sementara dikaji biro hukum, mempersiapkan aturan baru, untuk setelah PSBB berakhir. Saya kira pada intinya (mengatur) protokol kesehatan, baik penggunaaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan juga adalah edukasi," paparnya.
Yusran pun menyampaikan wacana untuk mulai berdamai dengan Covid-19. Dalam artian, beradaptasi dengan kondisi pandemi, agar roda ekonomi tetap berjalan. Dia mengaku, hal ini sudah dibicarakan dengan para ahli di bidang kesehatan atau ekonomi.
"Ini bisa berjalan dua-duanya yang penting kita melakukan protkol kesehatan di tempat yang akan berkerumum atau di tempat keramaian. Protokol kesehatannya, hanya ada tiga, pertama pakai masker, menjaga jarak, ketiga rajin cuci tangan atau pakai handsanitezer," tukasnya.
Sementara terkait rencana membuka mal atau toko usaha lainnya di tengah pandemi, masih dipertimbangkan. Hal inipun akan diputuskan dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. "Ini termasuk juga (diputuskan) hari Senin (hari ini). Kemarin kita sudah undang dan bicara sama perwakilan pengusaha," jelas Yusran.
Sementara Ketua MUI Wilayah Kota Makassar, DR KH Baharuddin tak menampik, warga khususnya yang muslim, banyak yang rindu salat berjamaah di masjid. Apalagi dengan pemberlakuan PSBB yang memasuki dua tahap pelaksanaannya, mengharuskan aktivitas pembatasan ibadah secara berkerumum di masjid memang dibatasi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Belum Bersikap Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri
"Sebenarnya semua kita umat ini menginginkan untuk tetap diadakan salat di masjid. Bagaimana pun sebentar bentuknya, modelnya, tentu tergantung dari pemerintah. Yang jelas semua mau dan kita rindu. Apalagi setelah lama tidak berkunjung ke masjid," ucap Baharuddin.
Meski begitu, dia menekankan jika akhirnya diterapkan pelaksanaannya di lapangan, protokol kesehatan penanggulanan Covid-19 harus secara ketat diberkakukan. Begitupun kalau belakangan pelaksanaan salat Idul Fitri diputuskan dilakukan di lapangan.
Jika dilaksanakan di lapangan, Baharuddin tak ingin hanya dipusatkan di Lapangan Karebosi. Dikhawatirkan, jika hanya di satu itu saja, akan mengundang semakin banyak kerumuman orang yang datang dari berbagai wilayah kecamatan. Efeknya, pengendalian orang akan sulit dilakukan.
Makanya opsi paling potensi diterapkan, menurut dia dengan memberikan kesempatan di tiap kelurahan membuka satu masjid sebagai tempat salat Idul Fitri. Di tiap masjid, pun protokol kesehatan harus tetap jalan. Termasuk menempatkan tim Gugus Tugas di tiap mesjid untuk mengawal.
"Saya kira sebagai ketua MUI Makassar masih mengharapkan pada pak walikota bersama jajarannya masih bisa mengkaji. Kalau bisa ada lapangan dibuka, bukan hanya satu. Kedua di masjid, kalau bisa minimal umpanya di satu kecamatan atau kalau bisa setiap kelurahan satu masjid," pungkasnya.
Baca Lagi : Mulai Senin 18 Mei, Pelayanan E-KTP di Pemkot Makassar Kembali Dibuka
(sri)