Bule Australia di Bali Ditangkap Berikut 1 Kilogram Narkoba Jenis DMT

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
Bule Australia di Bali Ditangkap Berikut 1 Kilogram Narkoba Jenis DMT
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap warga negara Australia, David Clarkson (45). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) sebanyak hampir 1 kilogram.

"Barang buktinya pasta warna coklat yang mengandung narkotika jenis DMT seberat 990,84 gram bruto," kata Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2/2020).

David ditangkap di areal parkir vila Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh, Gang Kamboja, Nomor 1 Kuta Utara, Badung, 22 Januari 2021 pukul 10.30 Wita.

Ketika itu, bule kelahiran 19 September 1975 tersebut menerima paket pos dari Peru. Untuk mengelabuhi petugas, tulisan yang tertera di kotak paket adalah coockies atau kue.

Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap David. Dia mengakui sebagai pemesan paket narkoba yang mengadung jenis DMT itu.

Baca juga: Lapas Gunung Sugih Komitmen Berantas Halinar dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi egek halusinasi.

Baca juga: Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang

Atas kejahatan itu, David dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)