Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Pangandaran 2020 Segera Dilaksanakan
Senin, 15 Februari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Jeje Wiradinata Bupati terpilih Pilkada Pangandaran 2020.
A
A
A
PANGANDARAN - Penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 segera dilaksanakan setelah sebelumnya terjadi gugatan dari salahsatu peserta Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.
"Pada amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Muhtadin Senin, (15/2/2021).
Sidang putusan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual.
"Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, diantaranya Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin," tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.
"Pada amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Muhtadin Senin, (15/2/2021).
Sidang putusan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual.
"Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, diantaranya Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin," tambahnya.
Lihat Juga :