Selewengkan Dana BST, Oknum Pejabat di Bogor Dibekuk Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Setiap wargal diberikan upah sebesar Rp250.000. Baca juga: Semua Industri dalam Mode Bertahan, Bantuan Tunai Pemerintah Bisa Jadi Sia-sia

"Dia merekrut 15 orang untuk menjadi 30 nama yang bermasalah itu. Satu warga mengaku untuk dua orang nama yang ada di daftar. Dari modal surat undangan yang didapat tersangka diberikan kepada warga untuk datang ke Kantor Pos. Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang diundangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp. 1,8 juta perorang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)," bebernya.

Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes kita masih cari orangnya, masih DPO. Kita masih terus kembangkan lebih lanjut perkara ini," tutup Harun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Prabowo Cerita Kepala...
Prabowo Cerita Kepala BPKP Gemetar Lapor Orang Terdekat Presiden Menyeleweng
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved