Sembuh dari COVID-19, Bupati KBB Aa Umbara Siap Donorkan Plasma Darah dan Divaksinasi
Senin, 15 Februari 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, orang yang pernah terjangkit COVID-19 atau penyintas dapat divaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.
Baca juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Jabar Turun Drastis
Petunjuk Teknis (Juknis) baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19. Juknis itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomo HK.02.02/11/368/2021.
Baca juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Jabar Turun Drastis
Petunjuk Teknis (Juknis) baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19. Juknis itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomo HK.02.02/11/368/2021.
(boy)
Lihat Juga :