Tolak Tambang Nikel, Bentrokan Pecah di Depan Polda Sulawesi Tenggara
Senin, 15 Februari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Ricuh terjadi saat demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara. Para demonstran melakukan penolakan pertambangan nikel di Pulau Kecil di Kabupaten Tengah, Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Aksi unjuk rasa menolak penambangan nikel di Pulau Kecil di Buton Tengah, yang berlangsung di depan kantor Polda Sulawesi Tenggara, Senin (15/2/2021) siang, berlangsung ricuh .
Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka
Masa aksi yang melakukan orasi berusaha dihalangi oleh pihak kepolisian, akibatnya saat akan diamankan, salah seorang polisi dibawa lari pendemo dengan menggunakan mobil komando.
Sontak para pengunjuk rasa lari kocar-kacir menghindar dari kejaran petugas kepolisian. Salah seorang pengunjuk rasa berhasil ditangkap dan diamankan ke Pos Provos Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Sumatera Utara, Begini Analisa BMKG
Polisi mengambil langkah tegas untuk menghentikan orasi tersebut, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19. Aksi demonstrasi tersebut, dinilai menimbulkan kerumunan massa yang dikawatirkan menjadi klaster penularan COVID-19.
Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Sementara koordinator aksi, Arief menegaskan, aksi unjuk rasa dilakukan elemen mahasiswa di Sulawesi Tenggara, karena ada pelanggaran berupa melakukan eksploitasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Kami menuntut Polri, menangkap para pelaku penambangan ilegal," tegasnya.
Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka
Masa aksi yang melakukan orasi berusaha dihalangi oleh pihak kepolisian, akibatnya saat akan diamankan, salah seorang polisi dibawa lari pendemo dengan menggunakan mobil komando.
Sontak para pengunjuk rasa lari kocar-kacir menghindar dari kejaran petugas kepolisian. Salah seorang pengunjuk rasa berhasil ditangkap dan diamankan ke Pos Provos Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Sumatera Utara, Begini Analisa BMKG
Polisi mengambil langkah tegas untuk menghentikan orasi tersebut, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19. Aksi demonstrasi tersebut, dinilai menimbulkan kerumunan massa yang dikawatirkan menjadi klaster penularan COVID-19.
Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Sementara koordinator aksi, Arief menegaskan, aksi unjuk rasa dilakukan elemen mahasiswa di Sulawesi Tenggara, karena ada pelanggaran berupa melakukan eksploitasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Kami menuntut Polri, menangkap para pelaku penambangan ilegal," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :