2.742 Mahasiswa ITB Peroleh Keringanan UKT Senilai Rp4,6 Miliar
Senin, 15 Februari 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara 303 mahasiswa lainnya mendapat keringanan berupa turun UKT 1 semester dan cicilan tiga kali. Keringanan berupa turun UKT permanen dan cicilan dua kali diberikan kepada 127 mahasiswa. Sedangkan 242 mahasiswa mendapat keringanan penurunan UKT 1 semester dan cicilan dua kali.
“Sebanyak 37 mahasiswa dibebaskan dari pembayaran UKT. Mereka turun menjadi golongan UKT 1 yang berarti tidak perlu membayar sepeser rupiah pun,” paparnya.
Sedangkan 147 mahasiswa mendapat beasiswa ITB yang nilainya sebesar UKT. Selain itu, sebanyak 271 mahasiswa yang mendapat bantuan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) semester I diperpanjang untuk semester II.
ITB memberlakukan lima kategori UKT, pertama UKT 1 senilai Rp 0 atau gratis berlaku untuk mahasiswa semua fakultas/sekolah.
UKT 2 sebesar Rp1 juta persemester dan berlaku untuk mahasiswa semua fakultas/sekolah dari semua jalur penerimaan, dengan prioritas pada mahasiswa dari jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Untuk mahasiswa baru angkatan 2020, menurut Dr. Prasetyo ITB sudah mengalokasikan lebih dari 20% untuk UKT1 dan UKT2. “Beasiswa ini dapat diberikan keringanan jika ada kejadian luar biasa seperti penanggungjawab nafkah meninggal atau bangkrut, tentu dengan bukti-bukti yang dilampirkan,” lanjutnya.
“Sebanyak 37 mahasiswa dibebaskan dari pembayaran UKT. Mereka turun menjadi golongan UKT 1 yang berarti tidak perlu membayar sepeser rupiah pun,” paparnya.
Sedangkan 147 mahasiswa mendapat beasiswa ITB yang nilainya sebesar UKT. Selain itu, sebanyak 271 mahasiswa yang mendapat bantuan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) semester I diperpanjang untuk semester II.
ITB memberlakukan lima kategori UKT, pertama UKT 1 senilai Rp 0 atau gratis berlaku untuk mahasiswa semua fakultas/sekolah.
UKT 2 sebesar Rp1 juta persemester dan berlaku untuk mahasiswa semua fakultas/sekolah dari semua jalur penerimaan, dengan prioritas pada mahasiswa dari jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Untuk mahasiswa baru angkatan 2020, menurut Dr. Prasetyo ITB sudah mengalokasikan lebih dari 20% untuk UKT1 dan UKT2. “Beasiswa ini dapat diberikan keringanan jika ada kejadian luar biasa seperti penanggungjawab nafkah meninggal atau bangkrut, tentu dengan bukti-bukti yang dilampirkan,” lanjutnya.
Lihat Juga :