Gugatan Rivalnya Ditolak, Indah-Suaib Tunggu Jadwal Pelantikan
Senin, 15 Februari 2021 - 14:28 WIB
loading...
Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur menyaksikan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi secara virtual. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara , Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS). Itu diketahui dari putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews disebutkan, pada sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum MK berkesimpulan, pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Tetapkan Paslon Indah-Suaib Pemenang Pilkada Lutra 2020
Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews disebutkan, pada sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum MK berkesimpulan, pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Tetapkan Paslon Indah-Suaib Pemenang Pilkada Lutra 2020
Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.
Lihat Juga :