Gugatan Rivalnya Ditolak, Indah-Suaib Tunggu Jadwal Pelantikan
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara , Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS). Itu diketahui dari putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews disebutkan, pada sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum MK berkesimpulan, pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.
Calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online menyampaikan, setelah putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari Kemendagri .
"Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selnjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantikan dari Mendagri ," kata Indah.
Selain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri , atas partisipasinya menyukseskan pilkada ini. Meskipun prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi.
"Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terima kasih atas dukungan dan doanya," tutur Indah.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews disebutkan, pada sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum MK berkesimpulan, pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.
Calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online menyampaikan, setelah putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari Kemendagri .
"Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selnjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantikan dari Mendagri ," kata Indah.
Selain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri , atas partisipasinya menyukseskan pilkada ini. Meskipun prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi.
"Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terima kasih atas dukungan dan doanya," tutur Indah.