Polres Blora Tangkap Komplotan Pelaku Pembalak Liar dan Penganiaya Mantri Hutan
Senin, 15 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres mengatakan, pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh. Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat."Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. "Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah handphone milik tersangka. Baca juga: Kapolres, Bupati hingga Dandim Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Blora
Kemudian 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. "Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah handphone milik tersangka. Baca juga: Kapolres, Bupati hingga Dandim Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Blora
Kemudian 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blora.
(don)
Lihat Juga :