Polres Blora Tangkap Komplotan Pelaku Pembalak Liar dan Penganiaya Mantri Hutan
loading...
A
A
A
BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan pada Selasa (15/2/2020) lalu. Pembalakan itu terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban SP, (42) warga kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin, 21 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu bahwa pada Selasa, 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa pada saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. “Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan,” kata Kapolres.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh. Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat."Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. "Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah handphone milik tersangka. Baca juga: Kapolres, Bupati hingga Dandim Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Blora
Kemudian 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blora.
Ketiga tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban SP, (42) warga kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin, 21 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu bahwa pada Selasa, 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa pada saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. “Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan,” kata Kapolres.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh. Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat."Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. "Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah handphone milik tersangka. Baca juga: Kapolres, Bupati hingga Dandim Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Blora
Kemudian 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blora.
(don)