Polres Blora Tangkap Komplotan Pelaku Pembalak Liar dan Penganiaya Mantri Hutan
Senin, 15 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat gelar kasus pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021). (Istimewa)
A
A
A
BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan pada Selasa (15/2/2020) lalu. Pembalakan itu terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban SP, (42) warga kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin, 21 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu bahwa pada Selasa, 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa pada saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. “Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan,” kata Kapolres.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” katanya.
Ketiga tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban SP, (42) warga kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin, 21 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu bahwa pada Selasa, 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa pada saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. “Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan,” kata Kapolres.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” katanya.
Lihat Juga :