Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar
Minggu, 17 Mei 2020 - 19:03 WIB
loading...
Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar
A
A
A
KOTA DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.
Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.
"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.
Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.
Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.
"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.
Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.
Lihat Juga :