Kapolres Sebut Rombongan Moge Melintas saat Petugas Kosong karena Salat Jumat, Begini Kronologisnya
Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:39 WIB
loading...
Rombongan motor gede (moge) saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: Ist
A
A
A
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturani ganjil genap di Kota Bogor telah diamankan. Mereka sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologis pengendara moge itu melintasi Kota Bogor. Rombongan tersebut berasal dari Tangerang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi Amankan Pengendara Moge yang Lolos Operasi Ganjil Genap di Kota Bogor
"Kronologisnya, jadi kelompok rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang sekitar pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan arah Puncak," ujar Susatyo, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Setelah dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tidak ada petugas di pos ganjil genap, karena berkenaan dengan waktu salat Jumat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologis pengendara moge itu melintasi Kota Bogor. Rombongan tersebut berasal dari Tangerang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi Amankan Pengendara Moge yang Lolos Operasi Ganjil Genap di Kota Bogor
"Kronologisnya, jadi kelompok rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang sekitar pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan arah Puncak," ujar Susatyo, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Setelah dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tidak ada petugas di pos ganjil genap, karena berkenaan dengan waktu salat Jumat.
Lihat Juga :