Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Timteng, 11 Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Perempuan

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:29 WIB
loading...
Polda Aceh Gagalkan...
Sebanyak 11 tersangka satu diantaranya perempuan penyelundup 353 Kg sabu diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh, Sabtu (13/2/2021). (Foto:INews/Taufan)
A A A
BANDA ACEH - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 Kg, yang melibatkan 11 tersangka, satu diantaranya perempuan. Pengungkapan terbesar ini diduga merupakan jaringan asal Iran, Timur Tengah (Timteng), Sabtu (13/2/2021). Baca juga: Potensi Mutasi Virus COVID-19 Terus Terjadi, Patuhi Prokes

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan jaringan sabu internasional berawal dari ditemukannya 353 Kg sabu tak bertuan di dalam boat nelayan di tiga lokasi terpisah, yaitu Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Menasah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

"Barang bukti sabu-sabu ini dikemas dalam wadah mangkok pelastik dalam kapal nelayan. Selain itu juga kita amankan handphone satelit dan dokumen kapal," kata Irjen Pol Wahyu Sidada, Sabtu (13/2/2021).

Dari penelusuran ini, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yaitu MD (23) dan KM (37) awak kapal, ES (35) kapten kapal, serta MA (36) seorang napi bertidak sebagai pengendali. Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan 7 tersangka penerima barang, masing-masing; SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan (41). Baca juga: Diterkam Buaya saat Mencari Daun Nipah, Tubuh Warga Pulang Pisau Tinggal Kaki

"Dari 11 pelaku satu diantaranya seorang perempuan dan seorang pelaku kita lukakan tindak tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," tegasnya.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, berdasarkan data jaringan sindikat narkoba ini melibatkan kolaborasi pemain Iran, Timur Tengah dengan pengedar Aceh. "Jadi jaringan ini melibatkan warga lokal, dan ini sudah tersebar di Indonesia terutama daerah yang memili garis pantai," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 113 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan digagalkannya penyelundupan 353 Kg sabu-sabu ini, Polri berhasil menyelamatkan 1.765.000 jiwa masyarakat Indonesia. Baca juga: Ditutup, Donasi untuk Ustaz Maher Tembus Rp1,2 Miliar
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved