Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Notaris Diamankan Polresta Banyumas
Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada 2 Mei 2019 pelapor mendatangi rumah pelaku. Namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pikap milik korban tidak ada. Selanjutnya pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.
"Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban. Namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pikap tahun 2014 seharga Rp130 juta," kata Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
"Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban. Namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pikap tahun 2014 seharga Rp130 juta," kata Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
(shf)
Lihat Juga :